oleh Dr. Yusuf Al Qardhawy
SEGALA puji bagi Allah, yang dengan nikmat-Nya, hal-hal yang baik
dapat terlaksana, yang memberikan petunjuk kepada kita semua. Kita tidak akan
mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus kalau Allah tidak memberikan petunjuk
itu kepada kita. Salawat dan salam semoga terlimpahkan kepada junjungan, pimpinan,
teladan, dan kekasih kita, Muhammad saw serta kepada seluruh keluarganya,
sahabatnya, dan kepada orang-orang yang mengikutinya dengan baik hingga hari
kiamat kelak.
Studi yang penulis sajikan di hadapan Anda sekarang ini merupakan
sebuah topik yang kami anggap sangat penting, karena ia memberikan solusi
terhadap tiadanya keseimbangan –dari sudut pandang agama— dalam memberikan penilaian
terhadap perkara-perkara, pemikiran dan perbuatan; mendahulukan sebagian
perkara atas sebagian yang lain; mana perkara yang perlu didahulukan, dan mana
pula perkara yang perlu diakhirkan; perkara mana yang harus diletakkan dalam
urutan pertama, dan perkara mana yang mesti ditempatkan pada urutan ke tujuh
puluh pada anak tangga perintah Tuhan dan petunjuk Nabi saw. Persoalan ini
begitu penting mengingat keseimbangan terhadap masalah-masalah yang perlu
diprioritaskan oleh kaum Muslimin telah hilang dari mereka pada zaman kita
sekarang ini.
Sebelumnya, saya menyebut perkara ini dengan istilah "fiqh urutan
pekerjaan"; namun sekarang ini dan sejak beberapa tahun yang lalu saya
menemukan istilah yang lebih pas, yaitu "fiqh prioritas"; karena
istilah yang disebut terakhir lebih mencakup, luas, dan lebih menunjukkan
kepada konteksnya. Kajian ini sebetulnya dimaksudkan untuk menyoroti sejumlah prioritas
yang terkandung di dalam ajaran agama, berikut dalil-dalilnya, agar dapat
memainkan peranannya di dalam meluruskan pemikiran, membetulkan metodologinya,
dan meletakkan landasan yang kuat bagi fiqh ini. Sehingga orang-orang yang
memperjuangkan Islam dan membuat perbandingan mengenainya, dapat memperoleh
petunjuk darinya; kemudian mau membedakan apa yang seharusnya didahulukan oleh
agama dan apa pula yang seharusnya diakhirkan; apa yang dianggap berat dan apa
pula yang dianggap ringan; dan apa yang dihormati oleh agama dan apa pula yang
disepelekan olehnya. Dengan demikian, tidak akan ada lagi orang-orang yang
melakukan tindakan di luar batas kewajaran, atau sebaliknya, sama sekali kurang
memenuhi syarat. Pada akhirnya, fiqh ini mampu mendekatkan pelbagai pandangan
antara orang-orang yang memperjuangkan Islam dengan penuh keikhlasan.
Penulis tidak mengklaim bahwa tulisan ini merupakan kajian yang
sempurna dan komprehensif. Ia hanya merupakan pembuka pintu dan jalan, yang
akan dilalui oleh orang yang hendak memperdalam dan melakukan kajiannya dalam
masalah ini secara mendasar. Dan bagi setiap orang yang berijtihad ada
bagiannya yang tersendiri untuknya.
Penulis ingin mengakhiri mukadimah ini dengan mengutip apa yang
dikatakan oleh Nabi Allah Syu'aib a.s., sebagaimana yang tercantum di dalam
al-Qur'an:
"... Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan)
perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak
ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah.
Hanya kepada Allah aku bertawakkal dan hanya
kepada-Nyalah aku kembali". (Huud: 88)
Doha, Rabi, al-Akhir 1415 H./September 1994 M
al-Faqir ila-Llah
Yusuf Qardhawi
------------------------------------------------------
FIQH PRIORITAS
Sebuah Kajian Baru Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah
Dr. Yusuf Al Qardhawy
Robbani
Press, Jakarta
Download Bukunya Disini: DOWNLOAD
Download Bukunya Disini: DOWNLOAD
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Prioritas/Muqadimah.html
(1 of 3)20/10/2004 6:45:08
Fiqh Prioritas